Habis mampir ke blog-nya blogger keren Winda Krisnadefa, lalu
menemukan potongan paragraf yang jlebb,
“… kalau kamu netizen sejati, anak socmed yang selalu
update, kamu pasti tahu, fotomu sesungguhnya sudah melampaui jarak yang bisa
ditempuh langsung oleh langkahmu. Kekuatan netizen untuk memberi pengaruh pada
dunia luar secara instan sangat besar…”
Itu adalah sepotong tulisan Mak Gaoel dalam artikel
reportasenya sepulang dari mengikuti event keren di SMESCO. Yup, awal Oktober
lalu SMESCO Indonesia memang punya gelaran yang oke banget,
khususnya untuk para pelaku usaha dan netizen. Gimana nggak, banyak pembicara yang hadir untuk berbagi ilmu mulai dari Agustinus Wibowo yang
berbicara tentang Travel Writing, Sascha Stevenson yang bercerita tentang tips
menjadi seorang vlogger yang sukses, Yeyen Nursjid dengan talkshow Monetize
Your Socmed dan Workshop Fotografi oleh Raiyani Muharramah. Nggak Cuma itu,
sepanjang acara juga dipamerkan beragam karya anak bangsa aseli Indonesia dan
pagelaran budaya khas tanah air. Gitu cerita yang saya tangkap dari laporan Mak
Winda tentang acara yang digelar di SMESCO itu.
Local Brand Lebih
Keren—itulah tema yang diusung oleh SMESCO kali ini. Dari rangkaian acara
yang ada, tampak jelas bahwa ini ditujukan untuk memajukan brand atau merk
lokal Indonesia. Bagaimana agar brand lokal bisa mendunia, dimana salah satunya
adalah dengan memanfaatkan peran netizen. Hmm, seberapa efektif ya?
Fakta berbicara bahwa pada akhir 2014 tercatat, jumlah pengguna internet (netizen)
di Indonesia mencapai 88,1 juta jiwa atau meningkat 23% dibanding tahun
sebelumnya yang sebanyak 71,9 juta jiwa.
(Sumber beritasatu.com)
Jika merujuk pada fakta tersebut, maka sejatinya negeri ini
memiliki peluang yang sangat besar untuk mengembangkan produknya ke luar negeri
alias Go International. Para pelaku usaha di Indonesia bisa bersinergi dengan para
netIzen untuk memperkenalkan produk-produk mereka ke berbagai penjuru dunia. Beberapa perusahaan besar dan menengah tampaknya sudah banyak yang
melakukan hal tersebut—menggandeng blogger, buzzer dan pengguna social media
aktif lainnya untuk memperkenalkan produknya di dunia maya. Itu untuk usaha
skala besar dan menengah. Lalu bagaimana dengan merk lokal yang masih berada
dalam skala kecil? Bagaimana caranya agar bisa bersaing dan mendapatkan tempat?
Apalagi seperti kita ketahui bahwa akhir tahun 2015 yang akan datang,
kesepakatan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) mulai berlaku.
Salah satu poin penting yang bisa dilakukan oleh para pelaku
usaha kecil adalah dengan mengembangkan brand atau merk yang mereka
miliki. Caranya bisa dimulai dari: Mendaftarkannya.
Bagi pelaku usaha, produk
yang dijual mirip seperti anak yang baru saja dilahirkan. Maka tidak berbeda
dari bayi baru lahir pada umumnya, dimana orangtua akan mendaftarkan kelahiran
anaknya ke instansi terkait, maka pendaftaran merk pun penting adanya. Hal ini
saya peroleh dari briefing mengenai pendaftaran merk di Kementerian UKM tempo
hari . Lebih tepatnya bukan saya sih, tapi suami yang menghadiri acara tersebut—mewakili
saya, untuk mendaftarkan produk camilan kami yang baru berusia beberapa minggu.
Ada banyak ilmu baru yang didapat dari briefing tersebut.
Briefing Mengenai Pendaftaran Merk di Kementerian UKM Gd Kementerian UKM Jakarta |
Beberapa yang sempat
tercatat sebagai berikut:
- Banyak produk UKM di Indonesia yang merk-nya belum terdaftar. Hal ini sangat merugikan pelaku usaha, karena memungkinkan pihak lain untuk mengambilnya dan mengklaim sebagai miliknya. Sudah banyak kejadian terkait hal ini, bahkan tak sedikit menimpa produk yang sudah ada sejak belasan atau puluhan tahun. Merk diambil dan diklaim, tapi tak bisa complain karena pihak yang mengklaim sudah lebih dulu mendaftarkan merknya dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Mau maksa complain? Bisa terkena ancaman hukum pidana.
- Jika poin 1 terkait merk yang diambil, maka adakalanya kasus terkait urusan ‘Peniruan’ atau ‘Plagiasi Merk’. Jika ada satu merk produk yang sudah punya Brand Image cukup kuat di benak masyarakat, maka tak jarang ada pelaku usaha yang membuat produk serupa lalu memberinya merk yang mirip dengan produk yang lebih dulu terkenal tadi. Tak hanya merk, kemasan serta warnanya pun biasanya dibuat mirip. Untuk kasus seperti ini, maka pihak Kementerian UKM menegaskan bahwa merk plagiat itu tidak bisa didaftarkan alias akan ditolak sebelum merk-nya diganti. Ada beberapa produk lokal bahkan dalam skala usaha besar, dimana produknya sudah bisa beriklan di televisi namun belum terdaftar merk-nya karena kasus ‘Kemiripan Merk’ ini.
- Pendaftaran merk penting untuk eksistensi produk yang dibuat. Jika merk sudah terdaftar, maka credit point pelaku usaha khususnya pemilik merk akan meningkat. Lebih kredibel begitu lah.
Secara sederhana sih, bayangkan saja seperti ini. Misalnya
Anda membuat produk berupa keripik pisang. Hey, percayalah ada banyak produk
serupa di negeri ini, dari yang masih berupa usaha rumahan sampai yang sudah professional
dan berskala nasional atau bahkan sudah go International. Jika Anda tidak
memberinya merk, maka akan menyulitkan untuk orang saat akan membeli ulang
produk tersebut. Atau katakanlah sudah diberi merk, tapi tidak didaftarkan.
Bayangkan jika ada kenalan customer Anda yang mengonsumsi camilan tersebut lalu
berniat membelinya di lain waktu. Saat ia browsing merk tersebut lalu tak
menemukan hasil apa-apa, itu artinya Anda sebagai pelaku usaha sudah kehilangan
calon customer. Jelas itu sebuah kerugian! Apalagi jika kita mengacu pada paragraph
awal tulisan ini mengenai netizen dan kekuatan jarinya yang bisa melampaui
jarak yang bisa ditempuh. Hohoho, kerugian bisa lebih besar lagi, Bro!
PiQSang, salah satu Local Brand yang sedang menunggu Approval Merk dari Kementerian UKM |
Nggak percaya?
Punya Facebook? Twitter? instagram? Coba perhatikan, tak
sedikit bukan orang yang suka posting produk yang baru dibeli, dikonsumsi atau
bahkan sekedar ‘wish list’ mereka ke akun media sosialnya? Bayangkan jika
mereka upload produk Anda, dimana produk tersebut belum terdaftar. Akan sulit
mencarinya. Atau jika belum terdaftar tapi sudah laris manis, bisa jadi diklaim
orang lain. Dan seperti sudah saya bilang tadi, Anda gak punya kekuatan hukum
untuk claim back.
Local Brand Lebih Keren.
Yes, mari dukung agar local brand Indonesia tampil lebih
keren sehingga bisa bersaing dengan produk serupa di level Internasional,
minimal mampu menghadapi MEA saja dulu. Kalaupun belum mampu mengekspor, paling
tidaknya mengantisipasi agar tidak tergerus oleh produk luar yang akan dengan
bebas memasuki pasar lokal. Tentu tak hanya perkara ‘Brand’ yang tertulis di
label kemasan, namun kualitas pun harus pula diperhatikan. Untuk urusan ini,
para pelaku usaha bisa meng-upgrade ilmu dan info terkait wirausaha melalui
berbagai seminar dan komunitas. Harga juga memegang peranan yang tak kalah
penting di sini. Zaman sekarang, dimana dengan satu klik saja orang sudah bisa
mendapatkan info harga termurah untuk sebuah produk yang serupa, maka memberi
label mahal tanpa dibarengi dengan kualitas produk atau pelayanan yang baik,
sama saja artinya dengan mematikan usaha sebelum berkembang.
Tapi tentu saja artikel ini tak akan panjang lebar membahas
topik tersebut. Selain karena tak sesuai topik, saya pun belum memiliki ilmu
dan pengalaman yang mumpuni dalam bidang tersebut. Seiring dengan hastag
#LocalBrandLebihKeren, saya hanya ingin berbagi sedikit pengalaman kecil tapi
penting mengenai satu hal yang harus diperhatikan terkait Brand atau Merk.
Yuk jadikan agar #LocalBrandLebihKeren tak hanya menjadi
slogan semata yang dijadikan tema oleh SMESCO Indonesia dalam event-nya, namun
mari kita wujudkan agar produk lokal terutama yang mengangkat budaya atau ciri
khas negeri ini bisa melanglangbuana ke mancanegara.
Cintailah Produk-Produk Indonesia.
Begitulah saran ampuh seorang pengusaha ternama Indonesia yang biasa kita lihat di layar kaca :)
Begitulah saran ampuh seorang pengusaha ternama Indonesia yang biasa kita lihat di layar kaca :)
5 comments:
Wah, thank you mak kutipan dan backlink-nya... ^_^
Good luck to you :*
Aamiin, sakseus jg ya mak.. Makin cetarr
salam sukses mbak :D
Iyes penting banget daftarin merek brand, jangan sampe di kemudian hari kita yang pelopor malah disangka plagiat karena terlambat ndaftarin merek
Banyak ktnya kasus ky gt. Di Makassar pabrik kecap udh puluhan tahun diambil merk nya sm pabrik kecap baru
Post a Comment